Penagih utang dilarang lakukan tindakan yang picu masalah hukum-sosial

Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito menegaskan bahwa debt collector atau penagih utang yang diutus oleh lembaga keuangan atau kreditur dilarang mengambil tindakan yang dapat menimbulkan ...

source https://www.antaranews.com/berita/3416295/penagih-utang-dilarang-lakukan-tindakan-yang-picu-masalah-hukum-sosial

Related Posts

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter