ANTARA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tidak mewajibakan seluruh pasien terinfeksi COVID-19 untuk diisolasi di rumah sakit. Pasien Covid-19 bergejala ringan diperbolehkan melakukan isolasi mandiri di rumah. ...source https://www.antaranews.com/video/1577214/pulihkan-covid-19-dengan-isolasi-mandiri-di-rumah
Posting Komentar
Posting Komentar
Jika ada yang kesulitan ? Mangga, Bertanya dengan ramah, sopan dan satun