Kementerian Perhubungan belum lama ini menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan yang menyebutkan bahwa penggunaan helm hanya diwajibkan bagi pesepeda untuk kepentingan ...source https://www.antaranews.com/berita/1742569/sekedar-bersepeda-santai-perlukah-pakai-helm
Posting Komentar
Posting Komentar
Jika ada yang kesulitan ? Mangga, Bertanya dengan ramah, sopan dan satun